Selasa, 11 Oktober 2011

TUGAS DAN WEWENANG ORGANISASI PERSEROAN TERBATAS MENURUT UNDANG-UNDANG TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Perseroan Terbatas (PT) adalah asosiasi modal (persekutuan modal) yang oleh undang-undang telah diberikan status badan hukum. Didalam perseroan terdapat AD (anggaran dasar) yang sifatnya mengikat kepada seluruh pemegang modal/RUPS dan tidak dapat dikesampingkan, akan tetapi hak yang paling mutlak didalam sebuah perseroan apabila terjadi pertentangan didalam AD, maka yang berlaku selanjutnya adalah UUPT (Undang-Undang Perseroan Terbatas No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas).

Pada PT terdapat RUPS (rapat umum pemegang saham) sebagaimana telah diketahui bahwa PT adalah asosiasi modal yang modal dasarnya dimiliki oleh beberapa pemegang saham, hal itu menjadikan saham PT bisa di pindah tangankan, RUPS memiliki hak untuk memtuskan kepada siapa sebuah PT akan dipercayakan pengelolaannya.

Keputusan dari rapat umum pemegang saham adalah Dewan Direksi yang bertugas untuk mengurus dan mewakili kepentingan suatu perseroan sebagaimana tercantum didalam UUPT. Kewenangan direksi dapat dibatasi oleh UUPT, tujuan dari PT, AD.

Dalam pelaksanaannya dewan direksi diawasi oleh Dewan Komisaris yang telah diputuskan juga dalam RUPS, akan tetapi dewan komisaris tidak memiliki kewenangan untuk mengatur sebuah perseroan karna itu adalah tugas dewan direksi.

Walaupun dalam pelaksanaannya, keputusan dewan direksi harus di setujui oleh dewan komisaris, bukan berarti dewan komisaris memiliki tingkat diatas dewan direksi. Dewan komisaris hanya dapat memberikan nasihat tentang kebijakan atau keputusan yang diambil oleh dewan direksi.

Dewan Direksi dan Dewan Komisaris dapat diberhentikan oleh RUPS sesuai dengan yang terdapat pada AD dan UUPT.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar